Sunday, October 9, 2016

ODHA Butuh Perlindungan

Oleh: Devi Apriza (Kader)

 

Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang dapat menyebabkan penyakit Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Virus ini menyerang manusia dan menyerang sistem kekebalan (imunitas) tubuh. Sehingga, tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi.

Dengan kata lain, kehadiran virus ini dalam tubuh akan menyebabkan defisiensi (kekurangan) sistem imun. Sedangkan, AIDS merupakan sekumpulan gejala dan infeksi yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia, akibat infeksi virus HIV. Virus AIDS menyerang sel darah putih khusus, yang disebut dengan T-lymphocytes.

Sampai saat ini, kesenjangan masih terjadi dalam perlindungan hak orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Kesenjangan dalam perlindungan terhadap ODHA, memberikan dampak peningkatan pengidap penyakit tersebut.

Karena itu, hukum sebagai sarana pengawasan sosial diharapkan dapat memberikan perlindungan hak ODHA, dengan tidak membedakan perlakuan terhadap sesama warga negara, seperti berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, sifat, atau sikap toleran.

Sejak 1987, kasus yang menyangkut HIV/AIDS di Indonesia, menunjukkan perkembangan mengkhawatirkan, bila dilihat dari cara penularan dan jumlah yang penderita. Kasus AIDS di Indonesia pertama kali ditemukan pada seorang laki-laki asing di Bali, yang kemudian meninggal pada April 1987.

Pada Juni 1988, di tempat yang sama, orang Indonesia pertama meninggal karena AIDS. Kasus itu kemudian mulai menjadi perhatian, terutama kalangan tenaga kesehatan.

Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM). Permasalahan pokok yang menyangkut hukum berkaitan dengan maraknya kasus HIV/AIDS, adalah bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan kepentingan masyarakat dan  kepentingan individu pengidap HIV dan penderita AIDS (Indar, 2010).

Ada banyak kasus, penderita akhirnya bisa berdamai dengan kenyataan bahwa mereka memang mengidap HIV, dan mungkin akan meninggal dengan dan karena AIDS. Akan tetapi, penderitaan yang lebih parah justru dialami karena adanya stereotip yang dikenakan kepada mereka.

Berdasarkan laporan dari tahun ke tahun, kasus AIDS menunjukkan tren peningkatan yang terus-menerus.  Menurut laporan World Health Organization (WHO) pada akhir 2009, 33,3 juta orang hidup dengan HIV, dan 1,8 juta orang meninggal akibat penyakit tersebut. Laporan Ditjen PP dan PL Kemerdekaan RI memperlihatkan jumlah kumulatif kasus AIDS di Indonesia, sampai dengan akhir Juni 2011, sebanyak 26.483 kasus.

Secara garis besar, dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, perlindungan hukum terhadap penderita HIV/AIDS diatur mengenai hak atas informasi. Pasal 7 UU Kesehatan secara tegas mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan ilmu kesehatan, serta informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan atas dirinya.

Peningkatan pendidikan penting untuk menangani HIV/AIDS, termasuk metode pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan penyebaran HIV/AIDS.

Hak atas kerahasiaan manusia terdapat dalam UU Kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 57, di mana setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Rahasia medis itu bersifat pribadi, hubungannya hanyalah antara dokter dan pasien. Itu berarti, seorang dokter tidak boleh mengungkapkan tentang rahasia penyakit pasien yang dipercayakannya kepada orang lain, tanpa seizin pasien.

Semua tes HIV itu harus mendapatkan persetujuan dari pasien, setelah pasien diberikan informasi yang cukup tentang tes, tujuan tes, implikasi hasil tes positif ataupun negatif, yang berupa konseling prates. Dan jika orang tersebut terbukti menderita AIDS, kita tidak boleh menjauhi, menghindar, atau mancemooh mereka.

Tapi justru, banyak penderita HIV/AIDS sering dikucilkan masyarakat. Hal itu adalah tindakan yang tidak baik. Mereka beranggapan akan tertular jika berdekat dengan penderita HIV/AIDS.

Kita tidak akan tertular HIV/AIDS apabila hanya bersentuhan dengan si penderita. HIV hanya bisa menular lewat seks bebas, narkoba suntik, transfusi darah. Selain itu, HIV/AIDS tidak bisa menular. Orang yang terkena HIV/AIDS juga sama seperti orang biasa, yang membutuhkan bantuan dan perhatian dari orang lain.

Karena sebenarnya, kalau disuruh memilih, dia pun tidak menginginkanya. Kita bisa memberikan penyuluhan terhadap penderita bahwa HAM-lah yang menjaminya. Karena, hak asasi yang berhasil adalah hak yang bisa menjunjung tinggi dan melindungi atas penderita penyakit tersebut.

Karena sampai saat ini, banyak orang yang memercayai bahwa belum ada obat yang bisa mengatasi penyakit ini. Sebagian orang berkata, penyakit tersebut dapat diobati tetapi tidak menyembuhkan total atau menyeluruh, hanya meredakan agar menghilangkan rasa sakit yang diderita saja.

Agar kita terhindar dari bahaya HIV/AIDS tersebut kita harus berfikir terdahulu sebelum memulai dan melakukan sesuatu. Dan terpenting, supaya menjauh dari penimbulan penyakit tersebut. Pesan buat kita semua, HIV/AIDS itu tak kenal mangsa. Semua orang bisa saja terkena penyakit tersebut. Jadi, mari kita hidup sehat dengan cara yang positif.

Terbit Pertamakali di Pojoksamber.com


EmoticonEmoticon